Surabaya – Kasus dugaan penggelapan dokumen ratusan eks karyawan yang melibatkan pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, terus bergulir. Tak hanya menyita 108 ijazah, kuasa hukum Diana mengungkap bahwa kliennya juga menahan berbagai dokumen penting lain milik para mantan pekerja.
Pengacara Diana, Elok Kadja, mengatakan bahwa selain ijazah, turut disita dokumen seperti KTP, SKCK, akta kelahiran, buku nikah, hingga sertifikat rumah dan BPKB kendaraan milik salah satu karyawan. Seluruh dokumen tersebut telah diserahkan ke Polda Jawa Timur sebagai bagian dari proses hukum.
“(Yang diserahkan) 108 ijazah milik mantan pekerja beliau. Selain itu ada KTP, SKCK, akta lahir, buku nikah, dan beberapa dokumen pribadi lainnya,” kata Elok saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).
Menurut Elok, penyitaan sertifikat rumah dan BPKB dilakukan karena adanya perjanjian utang-piutang antara Diana dan mantan karyawan. Salah satu contoh, terdapat pinjaman senilai Rp 72 juta yang dijaminkan dengan sertifikat rumah.
Ia juga menjelaskan bahwa penahanan dokumen lainnya, seperti KTP dan SKCK, dilakukan sebagai bentuk jaminan terhadap inventaris kantor. “Tujuannya agar barang-barang kantor yang dipegang karyawan tidak dibawa kabur,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dokumen pribadi mantan karyawannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Pasalnya 372 KUHP tentang penggelapan, ancamannya empat tahun penjara,” ungkap AKBP Suryono, Wadirkrimum Polda Jatim.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut hak-hak dasar karyawan dan praktik ketenagakerjaan yang dinilai menyimpang.