Bangkalan – Dua pria asal Sampang, Madura, diamankan Satreskrim Polres Bangkalan usai kedapatan mencuri sepeda motor milik mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Ironisnya, saat beraksi, pelaku justru menggunakan sepeda motor hasil curian yang dilaporkan hilang di Surabaya pada tahun 2020.
Kedua tersangka berinisial SS (24) dan SM (21), warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Mereka dibekuk kurang dari 24 jam setelah aksinya terekam CCTV pada Sabtu (24/5/2025) di area kos mahasiswa UTM.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, penangkapan pelaku pertama, yakni SS, dilakukan di rumahnya di Desa Olor. Tak lama berselang, tersangka kedua, SM, ditangkap saat melintas di Jalan Raya Banyuates.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan telah berulang kali mencuri motor di wilayah Bangkalan dan Surabaya,” ujar Hafid, Rabu (28/5/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi M 3041 GA milik korban. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat mencuri — dan mengejutkan, motor tersebut ternyata juga hasil curanmor dari Surabaya lima tahun lalu.
“Kami lakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, ternyata benar motor Scoopy itu barang curian dari TKP Surabaya tahun 2020,” ungkap Hafid.
Pihak Polres Bangkalan telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk mendalami jaringan pencurian ini lebih lanjut.