BANGKALAN – Insiden kebakaran bus Pahala Kencana di Jalan Raya Paterongan, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/6/2025), memunculkan fakta baru. Polisi menemukan dua karung berisi rokok diduga ilegal di dalam bus bernopol B 7424 TK tersebut.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa saat ini barang bukti rokok tanpa cukai itu telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan dua karung rokok tanpa cukai dengan merek berbeda. Beberapa barang memang hangus terbakar, namun sebagian bisa kami selamatkan,” ujar Hafid, Senin (2/6/2025).
Polisi telah mencatat kejadian ini dalam laporan resmi dan saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk pelimpahan barang bukti.
“Segera akan kami serahkan ke Bea Cukai Madura. Merek yang kami temukan antara lain Salmon, Surya Jaya, Angker, Platinum, dan SE 46. Diduga kuat ini adalah barang ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Bea Cukai melalui Humas KPPBC Tipe Madya Pabean C, Megatruh Yoga Brata, belum memberikan tanggapan resmi terkait penanganan barang bukti tersebut.
Bus nahas yang terbakar itu dikemudikan oleh Agus Salim (60), warga Jakarta Selatan, dibantu oleh sopir cadangan Ummu dari Kudus dan kondektur bernama Laji (37) asal Tuban. Mereka berhasil menyelamatkan diri sebelum api membakar seluruh badan bus.
Tiga penumpang asal Kecamatan Blega, Bangkalan, yang ikut dalam perjalanan juga dilaporkan selamat. Mereka kemudian dipindahkan ke bus lain untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan, namun perhatian kini juga tertuju pada keberadaan muatan ilegal di dalam bus antarkota tersebut. Aparat membuka kemungkinan adanya keterkaitan antara kebakaran dan barang ilegal tersebut, namun belum ada kesimpulan resmi.