Kudus – Seorang pria asal Surabaya berinisial SG ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan alternatif serta penggandaan uang. Total kerugian korban akibat aksi pelaku mencapai Rp160 juta.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban mengajak istrinya berobat ke SG yang mengaku sebagai dukun. SG meminta mahar Rp3 juta untuk proses penyembuhan. Setelah ritual dilakukan dan istri korban sembuh, kepercayaan korban terhadap pelaku mulai tumbuh.
“Pelaku semakin dipercaya hingga tinggal di rumah korban. Dia kemudian mulai menawarkan jasa penggandaan uang dan mengklaim bisa mendatangkan benda-benda gaib bernilai tinggi seperti ‘barang goib’ dan ‘barang putih’,” kata Heru dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
SG mengklaim bahwa uang korban bisa digandakan menjadi miliaran rupiah dalam setahun dengan cara disimpan di dalam kotak ritual. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat menunjukkan uang Rp30 juta yang disebut hasil penggandaan, namun uang tersebut kemudian diambil kembali.
“Korban dijanjikan uang Rp30 juta bisa jadi Rp70 miliar. Korban semakin percaya dan menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp160 juta,” tambah Heru.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kotak ritual, benda-benda yang diklaim sebagai barang gaib, serta sisa uang tunai hasil kejahatan. SG kini ditahan di Mapolres Kudus dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap praktik-praktik yang menjanjikan kekayaan instan. “Masyarakat harus waspada. Tidak ada cara instan untuk menjadi kaya, apalagi melalui hal-hal yang tidak logis dan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah,” tegasnya.