Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Ranjau Sabu di Belakang Kampus, Pria Asal Surabaya Jalani Sidang di PN Surabaya

×

Ranjau Sabu di Belakang Kampus, Pria Asal Surabaya Jalani Sidang di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya –  Abram Kurniawan, pria asal Surabaya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia didakwa atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang digelar Senin (2/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anungbowo memaparkan bahwa Abram ditangkap pada 1 Maret 2025 di kawasan Dukuh Kupang. Ia diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu seberat satu gram.

Example 300x600

“Awalnya lima orang saksi datang ke rumah terdakwa untuk membeli sabu seharga Rp600 ribu. Karena tidak memiliki stok, terdakwa menghubungi seseorang bernama Aris (DPO) dan membeli sabu seharga Rp950 ribu. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau di belakang sebuah kampus,” jelas JPU.

Abram kemudian memerintahkan dua saksi, Dicky dan Alfandi, untuk mengambil paket sabu tersebut. Setelah diterima, barang itu dibagi menjadi enam poket kecil dan dijual kembali kepada para saksi dengan harga bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per poket.

Polisi berhasil membekuk Abram pada Sabtu dini hari. Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan enam poket sabu dengan total berat 0,65 gram, dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti mengandung kristal metamfetamina, narkotika golongan I,” lanjut Damang.

Atas perbuatannya, Abram dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600