Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Dibekingi Oknum Ormas, SPBU 54-614-07 Jombang Disorot Praktik Pengisian Pertalite Bolak-Balik dan Manipulasi Barcode Artikel

×

Diduga Dibekingi Oknum Ormas, SPBU 54-614-07 Jombang Disorot Praktik Pengisian Pertalite Bolak-Balik dan Manipulasi Barcode Artikel

Share this article
IMG 20251225 WA0211
Example 468x60

JOMBANG, I-Todays.com — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SPBU bernomor lambung 54-614-07 yang berlokasi di Jalan Raya Peterongan, Desa Mojokuripan, Kecamatan Jogoloyo, Jombang.

Tak hanya dugaan pengisian BBM subsidi secara bolak-balik, kasus ini juga diwarnai pengakuan mengejutkan dari oknum yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat. Oknum tersebut secara terang-terangan menyebut turut andil dalam aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut dan diduga berperan sebagai pihak yang memback-up operasional pengangsu BBM subsidi.

Example 300x600

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, puluhan sepeda motor jenis Thunder tampak berjejer rapi mengantre untuk mengisi Pertalite. Sepeda motor tersebut diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Ironisnya, para pengendara tidak mampu menunjukkan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait, sebagaimana diwajibkan untuk pembelian BBM subsidi dalam jumlah tertentu.

Praktik pengisian BBM subsidi di SPBU tersebut diduga dilakukan secara berulang-ulang dengan nominal pengisian mencapai lebih dari Rp150 ribu, bahkan hingga Rp160 ribu per kendaraan. Padahal, sesuai ketentuan, kendaraan roda dua tidak diperbolehkan mengisi Pertalite di atas Rp100 ribu.

Saat dikonfirmasi, operator SPBU justru mengarahkan awak media untuk menemui pengawas SPBU. Namun hingga berita ini diturunkan, pengawas maupun manajer SPBU tidak terlihat di lokasi dan tidak memberikan klarifikasi apa pun. Kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya pembiaran dan upaya menghindari tanggung jawab dari pihak manajemen SPBU.

Dalam wawancara terpisah, salah satu pengangsu BBM subsidi mengakui bahwa Pertalite yang dibelinya dijual kembali kepada pihak lain dengan harga berkisar Rp12.000 hingga Rp13.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM subsidi di pasaran.

Situasi semakin mencurigakan ketika lima orang yang mengaku sebagai oknum ormas mendatangi awak media tak lama setelah peliputan dilakukan. Kehadiran mereka menimbulkan tanda tanya besar, terlebih pihak pengawas dan manajer SPBU justru tidak berada di lokasi.

Dugaan pelanggaran kian menguat setelah adanya pengakuan dari salah satu operator SPBU bernama Kholik. Ia menyebut bahwa barcode yang digunakan adalah barcode sepeda motor, namun saat proses pengisian sistem justru membaca seperti kendaraan roda empat.

“Ini barcode-nya sepeda motor, tapi digunakan seperti mobil. Sepeda motor seharusnya tidak boleh mengisi di atas Rp100 ribu. Tadi sampai Rp160 ribu dan pengisiannya dua kali dengan nozzle dinyalakan ulang,” ungkap Kholik.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi sistem barcode MyPertamina atau setidaknya pembiaran dari pihak internal SPBU.

Atas temuan ini, masyarakat mendesak Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, agar menjatuhkan sanksi tegas terhadap SPBU 54-614-07. Sanksi yang didorong mulai dari skorsing sementara hingga pencabutan izin operasional apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Selain itu, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum serta BPH Migas segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM subsidi tersebut. Penegakan hukum dinilai penting guna memastikan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak terus-menerus disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perlu ditegaskan, organisasi kemasyarakatan tidak memiliki kewenangan penegakan hukum, penyelidikan, maupun perlindungan terhadap pihak yang diduga melanggar hukum. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan negara melalui Polri dan BPH Migas sebagai lembaga pengawas sektor hilir migas.

(Tim)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)