Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pembatasan Peliputan Sidang oleh Hakim, Ahli Pidana: Tak Boleh Langgar UU Pers

×

Pembatasan Peliputan Sidang oleh Hakim, Ahli Pidana: Tak Boleh Langgar UU Pers

Share this article
IMG 20260121 WA0087 1
Example 468x60

Surabaya, I-Todays.com – Pembatasan peliputan pers di ruang sidang kembali menuai kritik keras. Salah satunya datang dari ahli pidana dan kriminolog Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr Sholehuddin SH., MH. Ditegaskannya bahwa hakim tidak boleh menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai alat untuk membatasi, apalagi meniadakan, kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menilai sikap sebagian hakim yang melarang pengambilan foto atau peliputan persidangan secara berlebihan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan peradilan (open court principle) dan kebebasan pers.

Example 300x600

“Hakim boleh mengatur agar jalannya persidangan tertib, tetapi tidak boleh melarang peliputan secara sewenang-wenang. Kalau sudah masuk pada pembatasan berlebihan, itu jelas melanggar kebebasan pers,” tegasnya, saat dimintai keterangan, Selasa (20/1/2026).

Sholehuddin menjelaskan secara hukum tata urutan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Pers memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan PERMA maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“PERMA itu produk internal lembaga peradilan. Ia tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Kalau bertentangan, secara prinsip hukum nasional, PERMA itu bisa dipersoalkan, bahkan diuji,” ujarnya.

Menurutnya, pengambilan foto atau dokumentasi oleh jurnalis yang sah dan legal adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Selama dilakukan tanpa mengganggu jalannya sidang, hakim tidak memiliki dasar hukum untuk melarang.

“Kalau hakim mengatakan, silakan ambil foto di awal sidang tapi jangan mengganggu, itu masih bisa ditoleransi. Tapi kalau melarang total dengan alasan yang tidak jelas, itu keliru,” kata dia.

Pakar hukum pidana itu juga menyoroti fenomena maraknya pembatasan peliputan dengan dalih menjaga ketertiban, namun justru berujung pada praktik tertutup dan tidak transparan.

Ia mengingatkan, karya jurnalistik, termasuk foto persidangan, memiliki fungsi kontrol publik. Terlebih, dalam pemberitaan selalu melekat hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan.

“Pers bekerja dengan mekanisme etik. Kalau ada yang salah, ada hak jawab dan koreksi. Jadi tidak benar kalau peliputan dianggap otomatis merugikan,” tegasnya.

Namun demikian, ia juga mengakui adanya persoalan internal dunia jurnalistik, terutama munculnya pihak-pihak yang mengaku wartawan namun tidak memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas.

“Masalahnya sekarang, banyak yang latar belakangnya bukan hukum, tidak paham etika pers, tapi mengaku wartawan hukum. Ini yang membuat suasana di pengadilan jadi kacau,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kesalahan oknum tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi pers secara umum.

“Yang sah, legal, dan profesional sebagai jurnalis tetap harus dilindungi. Jangan digeneralisasi,” katanya.

Ia pun mengingatkan Mahkamah Agung agar tidak menutup mata terhadap praktik-praktik pembatasan peliputan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Kalau pengadilan tertutup dari pengawasan pers, publik akan bertanya-tanya. Transparansi itu kunci kepercayaan,” pungkasnya.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)