Surabaya,I- Todays.com – Mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026). Dalam perkara ini, eks Penjabat Bupati Sidoarjo periode 2020–2021 tersebut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp179 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatu Adawiyah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dakwaannya mengungkap adanya dugaan praktik pengondisian proyek belanja modal dan hibah pada tahun anggaran 2017. Saat itu, Hudiyono menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam persidangan, jaksa menyebut proyek pengadaan sarpras SMK tersebut diduga telah diarahkan sejak awal. Hudiyono disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur selaku Pengguna Anggaran (PA) serta pihak swasta yang diduga menjadi penerima manfaat proyek.
“Proyek tidak didasarkan pada analisis kebutuhan barang yang tepat dan mengabaikan proposal dari sekolah penerima. Bahkan terdapat dugaan manipulasi lelang dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar yang sah,” ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan.
Tak hanya itu, proses lelang disebut hanya formalitas karena telah dikondisikan sebelumnya. Hal ini berdampak pada tidak sehatnya persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa.
Jaksa juga membeberkan dugaan pemalsuan dokumen, salah satunya terkait Berita Acara Serah Terima (BAST) barang. Dokumen tersebut diduga dimanipulasi untuk menghindari sanksi denda akibat keterlambatan pengerjaan proyek.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selain itu, dana sarpras yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 disebut telah dicairkan secara tidak sah dari kas daerah. Jaringan penyedia barang juga diduga telah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan pihak tertentu.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian besar dan mekanisme pengadaan tidak berjalan secara transparan maupun akuntabel,” tegas jaksa.
JPU juga menilai tindakan Hudiyono memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang terlibat dalam proyek tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap lebih jauh peran pihak-pihak lain yang disebut dalam dakwaan, termasuk para direktur perusahaan penyedia yang diduga terlibat dalam jaringan pengondisian proyek.
(Redaksi: Devi)












