Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimHeadline

Jaksa Bongkar Skema TPPU Judi Online Miliaran, Jaka Purnama Gunakan CV Fiktif dan Rekening Siluman

×

Jaksa Bongkar Skema TPPU Judi Online Miliaran, Jaka Purnama Gunakan CV Fiktif dan Rekening Siluman

Share this article
IMG 20260405 WA0000
Example 468x60

Surabaya, I-Todays.com – Jaka Purnama terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik judi online dengan omzet miliaran rupiah. Hal itu terungkap di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa menjadi bagian penting dalam jaringan tersebut dengan modus mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening untuk memutar aliran dana ilegal.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sundaya memaparkan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada 30 Juli 2025 terkait maraknya aktivitas judi online di wilayah Jawa Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit II Ditressiber Polda Jatim melakukan patroli siber dan penyamaran.

Example 300x600

Petugas bahkan sempat melakukan uji coba dengan melakukan deposit Rp100 ribu ke rekening BCA atas nama pihak tertentu dan berhasil digunakan untuk bermain di situs judi online 188BET. Dari hasil tersebut, diketahui sistem transaksi berjalan aktif dan terstruktur.

“Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan judi online yang terorganisir dengan aliran dana yang sistematis,” ungkap JPU dalam persidangan.

Hasil analisis lebih lanjut menunjukkan adanya aliran dana ke berbagai rekening yang sebagian besar dibuat menggunakan identitas orang lain. Para pemilik identitas tersebut direkrut dengan imbalan tertentu untuk membuka rekening, lalu menyerahkan akses penuh kepada pengendali jaringan.

Dalam skema ini, Jaka Purnama disebut bertindak atas perintah seorang buronan berinisial Joni. Ia ditugaskan mencari orang untuk mendirikan perusahaan cangkang atau CV fiktif yang digunakan sebagai sarana pencucian uang.

Beberapa perusahaan yang disebut dalam dakwaan antara lain CV Global Teknologi Digital, CV Wira Tekno Secipta, dan CV Indi Cahaya Lestari. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai peruntukannya, melainkan hanya menjadi alat perputaran dana judi online.

Setelah perusahaan berdiri, terdakwa juga menginstruksikan pembukaan rekening di sejumlah bank seperti BCA, Bank Sinarmas, dan CIMB Niaga. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dan mentransfer dana, baik atas perintah langsung maupun melalui grup komunikasi.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya transaksi ke luar negeri melalui remitansi dengan nilai fantastis mencapai Rp29,7 miliar. Dana tersebut dikirim ke sejumlah bank di Malaysia dan negara lainnya.

Selain itu, dana hasil kejahatan juga digunakan untuk berbagai transaksi lain, seperti pembelian apartemen di Batam serta pembayaran komoditas tertentu untuk pemesan luar negeri.

Penyidik telah menyita dana lebih dari Rp9 miliar dari berbagai rekening yang terafiliasi dengan dua CV tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar praktik pencucian uang dari judi online yang melibatkan jaringan terorganisir dan lintas negara.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)