Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Tipu Keluarga Cahyadi Kadarusman Rp5,6 Miliar, Dina Marisa Tanamal Minta RJ

×

Tipu Keluarga Cahyadi Kadarusman Rp5,6 Miliar, Dina Marisa Tanamal Minta RJ

Share this article
IMG 20260519 WA0000
Example 468x60

Surabaya, I- Todays.com – Dina Marisa Tanamal mengaku bersalah (plea bargain) telah menipu keluarga Cahyadi Kadarusman sebesar Rp5,61 miliar, dengan modus kerjasama modal usaha impor. Terdakwa kasus tipu gelap itu kemudian mengajukan restorative justice (RJ) dengan cara mengembalikan uang korban sebanyak Rp3 miliar.

Untuk membenarkan adanya pengakuan dan pembayaran itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menghadirkan saksi korban Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman di Pengadilan Negeri Surabaya.

Example 300x600

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai S Pujiono, saksi Jeffrey menegaskan pembayaran itu dilakukan pada Senin (11/5/26), sebagai akad perdamaian dengan para korban.

“Ada pembayaran Rp3 miliar. Rp1 miliar dibayar cash (tunai) dan Rp2 miliar dibayar dengan transfer,” kata Jeffrey di ruang Kartika, Senin (18/5/26).

Saat ditanya JPU apakah cukup dengan penggantian sebesar Rp3 miliar, Jeffrey mengatakan keluarganya sudah sepakat menerima dan memaafkan kesalahan terdakwa Dina. “Kami sudah setuju dan memaafkan terdakwa,” ucapnya.

Saat masuk pemeriksaan terdakwa, JPU menegaskan agar terdakwa menyampaikan keterangan dengan jujur dan terbuka. Hal itu terkait ada tidaknya proyek yang dijanjikan dan dialirkan kemana uang para korban.

“Memang tidak ada proyek itu. Uangnya saya buat bayar hutang-hutang saya diekspedisi lainnya,” ujar Dina.

Saat disinggung apa terdakwa mengetahui adanya pembayaran dan surat perdamaian itu, terdakwa Dina menyampaikan mengetahuinya, tapi dia tidak ikut saat pembayaran kerugian kepada para korban.

“Saya tahu tapi tidak ikut waktu itu. Surat pengakuan bersalah saya tanda tangani hari ini,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis import antara terdakwa dan korban Yustin Natalia Kadarusman sejak tahun 2019, di mana korban sebagai pemodal dan terdakwa menjalankan operasional.

Pada Juli 2024, terdakwa kembali mendatangi korban di rumahnya di kawasan Bukit Golf Mediterania, Lakarsantri Surabaya, bersama Jeffrey, Christoper, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman. Terdakwa mengaku meneruskan bisnis ekspedisi import keluarga dan mengklaim memiliki customer besar seperti Grup Sattoria dan King Halim, serta menjanjikan keuntungan 3–4 persen dari modal.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan bukti pengiriman dan percakapan yang disebut terkait New Cargo Express. Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap dari 23 Agustus hingga 27 November 2024 ke rekening BCA terdakwa dengan total Rp 5.617.075.000 dari patungan beberapa korban.

Namun jaksa menyebut uang tersebut tidak digunakan untuk usaha import, melainkan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang, termasuk kepada Weny Soebiyanto dan Tan Chen-Chen. Terdakwa sempat mengirim uang kepada korban seolah sebagai keuntungan sebesar total Rp 446.162.700, tetapi kemudian menghindar saat korban meminta modal dikembalikan.

Terdakwa juga memberikan bilyet giro, namun seluruhnya ditolak bank pada 28 dan 31 Juli 2025. Korban lalu mengecek langsung ke New Cargo Express Jakarta dan mendapati proyek import tersebut tidak tercatat, bahkan terdakwa bukan karyawan perusahaan itu.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan alternatif pasal Pasal 486 KUHP (penggelapan) dan Pasal 492 KUHP (penipuan) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)