SURABAYA,I- Todays.com – Terbongkarnya dugaan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur asal Lampung dan beroperasi di sebuah tempat hiburan berkedok spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya, memicu respons cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kasus yang sedang ditangani Polda Lampung itu menyeret dugaan praktik eksploitasi anak lintas pulau yang dinilai mencoreng citra Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Menyikapi hal tersebut, Pemkot Surabaya mulai melakukan langkah koordinatif untuk mengevaluasi legalitas dan operasional tempat usaha yang diduga menjadi lokasi eksploitasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus tersebut.
“Saya sudah koordinasi dengan Polda, ternyata penanganan perkaranya sedang ditangani oleh Polda Lampung,” ujar Zaini saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Meski desakan penutupan tempat usaha terus menguat, Zaini menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Satpol PP. Pemkot saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang dalam bidang perizinan, investasi, hingga kelayakan bangunan.
“Terkait penutupan tempat itu, Satpol PP tidak langsung mengeksekusi. Ada OPD-OPD terkait. Saat ini masih kita rapatkan dengan teman-teman Disbudporapar terkait perizinannya,” jelasnya.
Tidak hanya izin usaha yang menjadi perhatian, Pemkot juga melakukan penelusuran terhadap aspek administrasi bangunan dan investasi yang dimiliki tempat usaha tersebut.
“Termasuk kita libatkan DPMPTSP serta DPRKPP terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya,” imbuh Zaini.
Pernyataan paling tegas disampaikan ketika menanggapi dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di lokasi tersebut. Menurutnya, praktik semacam itu tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Saya sepakat, itu ngawur,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, spa, dan panti pijat akan diperketat melalui operasi gabungan lintas sektor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Sementara itu, tekanan terhadap Pemkot untuk bertindak lebih keras datang dari kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mendesak pemerintah kota agar tidak hanya berhenti pada evaluasi administrasi, tetapi segera menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut Fathoni, dugaan eksploitasi anak yang berhasil diungkap aparat bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang mencederai nama baik Kota Surabaya.
“Ini tidak hanya pelanggaran hukum berat, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi reputasi Surabaya yang selama ini dikenal sebagai Kota Layak Anak,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan dugaan praktik perdagangan orang yang terorganisir. Masyarakat pun menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum maupun perizinan, desakan penutupan permanen terhadap tempat usaha yang diduga menjadi lokasi eksploitasi anak diperkirakan akan semakin menguat.
(Redaksi)












