Example floating
Example floating
HeadlinePeristiwa

Asas “No Contribution, No Corporate Right”: Ahli Pidana Ingatkan Potensi Korupsi di Sengketa BUMD Jatim Rp77,9 Miliar

4
×

Asas “No Contribution, No Corporate Right”: Ahli Pidana Ingatkan Potensi Korupsi di Sengketa BUMD Jatim Rp77,9 Miliar

Share this article
IMG 20260708 WA0013
Ahli Pidana Prof Prija Djatmika SH., MS

Surabaya, i-todays.com – Sengketa antara PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan PT Tri Mitra Bayany (TMB) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan tersebut, ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., mengingatkan bahwa pembayaran keuntungan kepada pihak yang tidak pernah memberikan kontribusi modal berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi apabila merugikan keuangan negara.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Prija saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara Nomor 1470/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Sby, terkait permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mewajibkan PT PJU membayar sekitar Rp77,87 miliar kepada PT TMB.

Dalam keterangannya, Prof. Prija menegaskan bahwa dalam praktik korporasi berlaku asas “No Contribution, No Corporate Right”, yakni pihak yang tidak pernah memenuhi kewajiban penyertaan modal atau kontribusi nyata tidak memiliki hak untuk menikmati keuntungan dari kerja sama.

“Hak atas pembagian keuntungan hanya lahir dari kontribusi nyata berupa investasi atau penyetoran modal, bukan sekadar janji, lobi maupun pengaruh tertentu,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Prof. Prija, putusan arbitrase tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Apabila pelaksanaan putusan tersebut terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara dan ditemukan unsur kecurangan melalui audit investigatif, maka perkara tersebut tetap dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan, pihak swasta yang menerima dana tanpa dasar hak yang sah berpotensi dijerat Pasal 603 KUHP. Sementara itu, pejabat BUMD yang menyetujui atau mencairkan pembayaran tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, PT Petrogas Jatim Utama menilai upaya mengajukan pembatalan putusan arbitrase merupakan langkah hukum untuk melindungi aset dan keuangan daerah. Dalam permohonannya, perusahaan meminta agar putusan BANI tersebut tidak memperoleh pengakuan maupun pelaksanaan (non-eksekuatur) hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga  Polda Jatim Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional, Surabaya Jadi Zona Hitam Peredaran

PJU juga mengungkapkan bahwa proyek trading gas di Kawasan Industri Maspion, Manyar, Kabupaten Gresik, selama ini dijalankan sepenuhnya oleh perusahaan. Sementara PT Tri Mitra Bayany dinilai tidak pernah memenuhi kewajiban kontribusi sebagaimana diperjanjikan, namun tetap menuntut pembagian keuntungan (revenue sharing) sebesar 30 persen.

Langkah tersebut diperkuat oleh rekomendasi auditor negara yang meminta agar pembagian dana ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) guna menghindari potensi kerugian negara.

Komisaris Utama PT PJU, H. Achmad Fauzi, mengatakan dana sebesar Rp77,9 miliar memiliki nilai strategis bagi masyarakat Jawa Timur. Menurutnya, keuntungan yang berhasil dipertahankan perusahaan nantinya akan disetorkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam bentuk dividen sehingga dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kasus ini bermula dari putusan BANI Surabaya Nomor 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025 yang menyatakan PT PJU melakukan wanprestasi. Namun, adanya dissenting opinion dari salah satu arbiter menjadi salah satu dasar yang kini digunakan PT PJU untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)