Example floating
Example floating
HukrimHeadline

Korupsi KUR BNI Jember Rp41 Miliar, Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka, Eks Pimpinan Cabang Sudah Mendekam di Lapas

8
×

Korupsi KUR BNI Jember Rp41 Miliar, Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka, Eks Pimpinan Cabang Sudah Mendekam di Lapas

Share this article
WhatsApp Image 2026 07 09 at 13.44.17
Dua tersangka AM dan IIS saat digiring ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kejati Jawa Timur.

Surabaya, i-todays.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. Dua tersangka langsung ditahan, sedangkan seorang lainnya tidak menjalani penahanan baru karena sedang menjalani hukuman dalam perkara berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM, Ketua Collection Agent CV Jawara Tani, IIS, Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, serta MFH, mantan Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember periode 2021–2023.

Aspidsus Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA, mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap AM dan IIS selama 20 hari, terhitung mulai 8 Juli hingga 27 Juli 2026, di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya.

Sementara itu, MFH tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.

“Terhadap AM dan IIS telah dilakukan penahanan. Sedangkan untuk MFH tidak dilakukan penahanan baru karena statusnya saat ini sedang menjalani hukuman (perkara lain) di Lapas Jember,” ujar Punia Atmaja, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, perbuatan AM dan IIS secara spesifik mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar.

Namun, penyidikan mengungkap bahwa dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga Mei 2023 dengan total kerugian negara yang mencapai Rp41.487.138.481.

Kejaksaan menilai nilai kerugian tersebut merupakan akumulasi dari keseluruhan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember yang kini masih terus didalami oleh penyidik.

Baca juga  Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Kadisdik Aris Agung Peawai

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)