Surabaya, i-todays.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap modus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp41,4 miliar itu, para pelaku diduga memanfaatkan iming-iming bantuan sosial (bansos) untuk memperoleh data identitas warga sebagai syarat pengajuan kredit.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021–2023, serta AM dan IIS yang berperan sebagai Collection Agent (CA) dari pihak swasta.
Menurut hasil penyidikan, AM dan IIS diduga memerintahkan anggotanya untuk mengumpulkan identitas masyarakat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah dengan alasan warga akan menerima bantuan sosial.
Sebagai imbalannya, warga yang bersedia menyerahkan dokumen identitas memperoleh uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.
“Identitas tersebut nyatanya digunakan untuk pengajuan kredit mikro ke BNI Jember. Faktanya, para debitur ini bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif yang layak,” ujar IG Punia Atmaja saat konferensi pers di Kejati Jawa Timur, Rabu (8/7/2026).
Penyidik juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses verifikasi administrasi. Menurut Kejati, tersangka MFH diduga memberikan tekanan kepada bawahannya, khususnya Account Officer Penyelia, agar pengajuan kredit segera diproses tanpa melalui verifikasi yang semestinya.
Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan beserta kartu ATM para debitur tidak diserahkan kepada pemilik identitas, melainkan dikuasai oleh pihak Collection Agent. Bahkan, nomor PIN ATM disebut dibuat seragam untuk mempermudah penarikan dana secara kolektif.
Kejati Jawa Timur menduga dana hasil pencairan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan program Kredit Usaha Rakyat, melainkan dialihkan untuk menutup tunggakan kredit KUR tahun 2020 agar kualitas kredit dan tingkat kesehatan perbankan tetap terlihat baik.
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Jember ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp41.487.138.481 tersebut.






