Example floating
Example floating
HeadlineHukrim

Dirut PT BPI Keberatan Didakwa Perdagangkan Wire Rope Tanpa SNI

3
×

Dirut PT BPI Keberatan Didakwa Perdagangkan Wire Rope Tanpa SNI

Share this article
IMG 20260810 WA0160

Surabaya, i-todays.com – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan perdagangan tali kawat baja (wire rope) yang disebut tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Keberatan tersebut disampaikan melalui eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8). Tim hukum dipimpin Edward Raimond.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa belum menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea dari Santoso.

Edward mengatakan, persoalan yang dialami kliennya lebih menyangkut kegiatan usaha dan pemenuhan administrasi. Menurutnya, hal tersebut tidak semestinya langsung dibawa ke ranah pidana.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila memang ada kekurangan dalam administrasi, mestinya diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Edward usai persidangan.

Ia menjelaskan, Santoso selama ini memahami bahwa wire rope yang dipasarkan telah memenuhi persyaratan SNI. Pemahaman itu muncul karena produk tersebut sebelumnya diperoleh dari perusahaan yang telah memiliki sertifikasi SNI.

Persoalannya, kata Edward, Santoso tidak mengetahui bahwa sertifikasi tersebut harus sesuai dengan merek produk yang kemudian dipasarkan.

“Ketidaktahuan mengenai ketentuan administratif ini menurut kami tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk mempidanakan klien kami. Kalau ada kekurangan, ada mekanisme administratif yang bisa ditempuh,” jelasnya.

Karena itu, Edward meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan yang telah diajukan pihaknya.

Ia menilai pendekatan berupa pembinaan dan perbaikan kepatuhan lebih tepat apabila memang ditemukan persoalan administratif dalam kegiatan usaha Santoso.

“Kalau memang ada kesalahan administratif, yang dibutuhkan adalah pembinaan dan perbaikan. Dengan begitu, pelaku usaha bisa mengetahui kekurangannya dan kemudian memenuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Baca juga  Terdakwa Perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai Unsur Pidana Terbukti

Edward juga menyinggung pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha. Menurutnya, penegakan hukum yang jelas dan proporsional diperlukan untuk menjaga kepercayaan dunia usaha serta iklim investasi.

“Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya.

Jaksa Ungkap Asal Perkara

Di sisi lain, JPU Siska dalam surat dakwaannya membeberkan awal mula perkara tersebut.

Kasus itu berawal ketika penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di gudang PT BPI yang berada di Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dalam berbagai ukuran. Produk itu tercantum menggunakan merek UNISTRAND dan RRT.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, wire rope tersebut didapat PT BPI dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope dengan merek DONGWA.

Namun, jaksa menyebut produk yang kemudian dipasarkan PT BPI bukan menggunakan merek DONGWA. Produk tersebut justru dijual dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Atas kondisi tersebut, jaksa menilai PT BPI tidak mempunyai SPPT SNI untuk produk dengan dua merek yang diperdagangkan tersebut.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan pidana.

Dakwaan pertama merujuk Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jaksa juga mencantumkan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selain itu, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Baca juga  Anak Polisi Surabaya Terlibat Jaringan Sabu 49 Gram Dituntut 10 tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)