Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Ibu dan Anak Buronan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

×

Ibu dan Anak Buronan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

Share this article
IMG 20260605 WA0000
Example 468x60

SURABAYA, I- Todays.com – Setelah hampir empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Keduanya adalah pasangan ibu dan anak, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, yang ditangkap di sebuah rumah kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada Selasa (2/6) malam.

Example 300x600

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan dan pengejaran intensif yang dilakukan Tim Tabur selama kurang lebih tiga pekan.

“Tim berhasil mengamankan dua terpidana yang selama ini masuk DPO Kejari Surabaya dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim,” ujar Putu Arya Wibisana, Rabu (3/6).

Menurut Putu, proses pencarian tidak berjalan mudah. Kedua buronan diketahui kerap berpindah lokasi persembunyian di sejumlah daerah, termasuk Surabaya dan Magetan, untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

“Mereka beberapa kali berpindah tempat dan berupaya menyamarkan keberadaannya. Namun berkat kerja keras tim, lokasi persembunyian keduanya akhirnya dapat diketahui dan dilakukan pengamanan,” jelasnya.

Setelah ditangkap tanpa perlawanan, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya guna menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, keduanya terbukti terlibat dalam korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar.

Selama proses persidangan, kedua terdakwa tidak pernah menghadiri persidangan sehingga perkara diperiksa dan diputus secara in absentia.

Liauw Inggarwati dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp500 juta, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,08 miliar.

Sementara anaknya, Bastian Widjaja, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Kedua terpidana saat ini telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan,” tambah Putu.

Putu juga mengungkapkan bahwa masih terdapat satu terpidana lain yang belum tertangkap dalam perkara yang sama, yakni Liem Susilowati yang merupakan adik kandung Liauw Inggarwati.

“Hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus DPO dan terus menjadi target pencarian Tim Tabur Kejari Surabaya,” tegasnya.

Sebelumnya, dua terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Wonggo Prayitno selaku mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim serta Arya Lelana selaku mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, telah lebih dahulu menjalani eksekusi pidana penjara masing-masing selama empat tahun.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)