Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Perkara Dr. Yudi Utomo Imarjoko Resmi Berakhir, Polda Jatim Hentikan Penyidikan Setelah Kesepakatan Damai

×

Perkara Dr. Yudi Utomo Imarjoko Resmi Berakhir, Polda Jatim Hentikan Penyidikan Setelah Kesepakatan Damai

Share this article
IMG 20260605 WA0001
Example 468x60

SURABAYA, I- Todays.com – Kepastian hukum akhirnya diperoleh dalam perkara yang sempat menjadi perhatian publik dan melibatkan Dr. Ir. Yudi Utomo Imarjoko, M.Sc. Setelah melalui proses hukum yang berlangsung selama beberapa tahun, penyidikan atas perkara tersebut resmi dihentikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Maret 2025.

Perkara yang pernah ramai diberitakan berbagai media massa dan menjadi perbincangan di ruang publik itu kini telah memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang sah. Penghentian penyidikan dilakukan setelah para pihak mencapai kesepakatan damai dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Example 300x600

Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/34M/RES.1.24./2025/Ditreskrimum yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada 26 Maret 2025, penyidikan terhadap Dr. Yudi Utomo Imarjoko dinyatakan resmi dihentikan.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak pelapor mencabut laporan pada 17 Maret 2025. Selain itu, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyimpulkan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut sebelumnya bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/662.01/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 26 Desember 2022 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Sejak laporan diterima, proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun dalam perkembangannya, para pihak memilih menyelesaikan sengketa melalui jalur perdamaian dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada 17 Maret 2025 antara PT Energi Sterila Higiena sebagai pihak pelapor dan Dr. Yudi Utomo Imarjoko sebagai pihak terlapor.

Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan seluruh persoalan secara damai dan tidak melanjutkan sengketa melalui proses hukum. Mereka juga menyatakan tidak akan saling mengajukan gugatan maupun tuntutan hukum di kemudian hari terkait pokok permasalahan yang sama.

Kesepakatan damai tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menerbitkan penghentian penyidikan yang kemudian ditetapkan secara resmi oleh Polda Jawa Timur.

Dengan diterbitkannya surat ketetapan tersebut, perkara yang sempat menyita perhatian publik kini telah memperoleh kepastian hukum dan berakhir secara resmi.

Di tengah perkembangan teknologi informasi yang memungkinkan jejak digital tersimpan dalam jangka waktu panjang, penyampaian informasi mengenai penyelesaian suatu perkara menjadi bagian penting dari pemberitaan yang utuh dan berimbang. Masyarakat tidak hanya berhak mengetahui saat sebuah perkara muncul ke ruang publik, tetapi juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan dan penyelesaiannya.

Dalam perspektif hukum, setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan nama baik dan memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah. Ketika suatu perkara telah diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan memperoleh kepastian hukum, maka informasi tersebut juga patut diketahui oleh publik.

Penyelesaian melalui jalur perdamaian dalam perkara ini menunjukkan bahwa dialog, musyawarah, dan pendekatan kekeluargaan tetap dapat menjadi alternatif yang konstruktif dalam menyelesaikan sengketa.

Dengan berakhirnya perkara tersebut secara resmi, publik kini memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai status hukum yang sebenarnya. Diharapkan informasi yang utuh dan berimbang dapat menjadi bagian dari proses pemulihan nama baik sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya penyelesaian sengketa yang memberikan manfaat bagi semua pihak.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)