PALANGKA RAYA — Seorang petani karet asal Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menuntut keadilan setelah memenangkan gugatan perdata senilai Rp 778 juta lebih terhadap perusahaan pengolahan karet PT Bumi Asri Pasaman (BAP).
Sukarto, nama petani tersebut, menggugat PT BAP karena dinilai wanprestasi dalam pembayaran hasil jual beli karet sejak tahun 2011 hingga 2016. Sengketa itu telah melewati seluruh proses hukum, hingga Mahkamah Agung menolak kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT BAP.
Tak kunjung mendapatkan haknya, Sukarto melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Jeffriko Seran & Partners mengajukan permohonan eksekusi (aanmaning) ke Pengadilan Negeri Buntok.
“Kami diberi kuasa penuh untuk melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah inkracht. Total nilai ganti rugi dan kewajiban perusahaan bisa mencapai Rp 1,5 miliar,” kata Jeffriko Seran, dalam konferensi pers di Palangka Raya, Rabu (30/4/2025).
Menurut Jeffriko, pengadilan telah memerintahkan PT BAP membayar penuh harga jual beli karet Rp 778 juta, ditambah ganti rugi materiel sebesar 6% per tahun sejak 2011—kerugian akibat kliennya tidak bisa menikmati hasil penjualan tersebut.
“Amar putusan menyebutkan secara jelas kewajiban membayar sekaligus dan tunai. Tapi sampai hari ini, pihak perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik,” tegasnya.
Ketika proses aanmaning sedang menunggu jadwal pengadilan, muncul dukungan dari ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Sejumlah anggota ormas itu memasang spanduk di depan pabrik PT BAP di Barito Selatan dan melakukan aksi damai mendesak perusahaan menaati putusan hukum.
Pemasangan spanduk dan pemortalan area pabrik, menurut Jeffriko, dilakukan atas seizin kliennya dan bertujuan memberi tekanan moril kepada perusahaan.
“GRIB membantu masyarakat untuk mengingatkan perusahaan agar patuh hukum. Tidak ada niat anarkis, hanya imbauan moral,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT BAP belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan eksekusi tersebut. Jika perusahaan terus mengabaikan, tim hukum Sukarto memastikan akan melanjutkan proses penyitaan hingga eksekusi paksa.