Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Elina Widjajanti

×

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Elina Widjajanti

Share this article
IMG 20251229 WA0235
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menggelar perkara dan melakukan rangkaian pemeriksaan dengan pendekatan scientific crime investigation atau SCI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan, dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial Samuel Ardi Kristanto dan Moch Yasin Penetapan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta analisa alat bukti yang dikantongi penyidik.

Example 300x600

“Pagi tadi kami telah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Dari hasil tersebut, kami menetapkan dua orang tersangka,” kata Kombes Widi Atmoko di Surabaya, Senin, (29/12/2025)

Dalam perkembangan penyidikan, tersangka SAK telah lebih dulu diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara tersangka MY masih dalam proses pengejaran dan penangkapan oleh tim kepolisian di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Samuel diduga berperan sebagai pihak yang membawa dan mengumpulkan sejumlah orang ke lokasi kejadian. Sedangkan Yasin disebut terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban bersama beberapa orang lainnya.

“Yasin bersama tiga orang lain melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar secara paksa,” ujar Widi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.

Terkait penahanan, Kombes Widi menegaskan bahwa langkah tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Polda Jatim memastikan penyidikan kasus kekerasan terhadap lansia ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka peluang adanya tersangka lain seiring pendalaman peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Untuk sementara kami mengidentifikasi dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain setelah pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” tandas Widi.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)