Surabaya, i-todays.com – Sidang perkara sengketa keluarga terkait pembagian harta warisan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan Rudy Siswanto terhadap adik kandungnya, Edwin Siswanto, yang dipersoalkan terkait pengelolaan hingga penjualan sejumlah aset peninggalan orang tua mereka.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat Agus Mulyo, SH, M menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada, Joko Sukisno. Di hadapan majelis hakim, ia memaparkan sejumlah aspek hukum mengenai hibah, warisan, serta kewajiban para ahli waris dalam mengelola harta peninggalan keluarga.
Saksi ahli Joko Sukisno menerangkan bahwa hibah memiliki karakter berbeda dengan warisan. Hibah merupakan pemberian yang dilakukan oleh seseorang ketika masih hidup dan umumnya disertai catatan atau syarat tertentu.
“Pemberian hibah itu dilakukan ketika pemberi masih hidup. Biasanya ada catatan atau syarat tertentu,” ujar Joko Sukisno di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa hibah harus memiliki kejelasan kepemilikan dan tidak boleh menghilangkan hak ahli waris lain apabila berkaitan dengan harta bersama keluarga.
Menurutnya, klaim sepihak atas harta peninggalan orang tua berpotensi memicu sengketa apabila masih terdapat ahli waris lain yang memiliki hak atas aset tersebut.
Ahli juga menyoroti pentingnya pembuatan surat keterangan ahli waris setelah orang tua meninggal dunia. Tanpa dokumen tersebut, harta peninggalan masih berstatus sebagai milik bersama para ahli waris.
Karena itu, penjualan maupun pengalihan aset oleh salah satu pihak tanpa persetujuan ahli waris lain dinilai tidak dibenarkan.
Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang seharusnya dilakukan keluarga adalah membuat surat keterangan ahli waris sebagai dasar hukum pembagian harta peninggalan.
Tanpa dokumen tersebut, tindakan menjual atau menguasai harta peninggalan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Dalam keterangannya, Joko Sukisno juga menyinggung kewajiban anggota keluarga untuk memberitahukan kabar meninggalnya orang tua kepada seluruh ahli waris.
Apabila ada ahli waris yang tidak diberi informasi mengenai kematian orang tua dan kemudian harta peninggalan dikelola atau dijual oleh pihak lain, maka kondisi tersebut dapat memicu persoalan hukum.
“Jika ada ahli waris yang tidak diberi tahu mengenai kematian orang tua, kemudian harta peninggalan dikuasai atau dijual, maka bisa masuk unsur
penggelapan,” jelasnya.
Menurutnya, jika terbukti terjadi penggelapan terhadap harta warisan, maka aset tersebut wajib dikembalikan dan pihak yang dirugikan berhak menuntut secara hukum.
Ia juga menegaskan bahwa selama belum ada pembagian resmi, seluruh harta peninggalan orang tua tetap berstatus sebagai harta bersama para ahli waris.
Dengan demikian, penguasaan sepihak terhadap aset warisan—termasuk menyewakan maupun menjualnya—dapat dianggap melanggar hukum apabila tidak mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris.
Menanggapi pertanyaan dalam persidangan mengenai siapa yang harus digugat apabila aset warisan telah dijual atau disewakan, saksi ahli menegaskan bahwa pihak penjual yang bertanggung jawab.
Menurutnya, apabila aset tersebut dijual tanpa persetujuan seluruh ahli waris, maka tindakan tersebut dapat digugat karena dianggap merugikan pihak lain yang memiliki hak atas harta warisan.
“Apabila seorang ahli waris terbukti melakukan penggelapan terhadap harta warisan, maka secara hukum ia kehilangan haknya sebagai ahli waris.” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Elrico Njoto dalam persidangan mempertanyakan definisi dan kedudukan surat keterangan ahli waris dalam konteks hukum perdata.
Ia menilai dokumen tersebut penting untuk menentukan siapa saja pihak yang sah memiliki hak atas aset peninggalan orang tua.
“Tanpa adanya dokumen resmi tersebut, penguasaan maupun pembagian aset warisan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,” jelasnya.
Elrico juga menyinggung kemungkinan adanya pembagian kepemilikan dengan komposisi tertentu serta mempertanyakan status aset yang mungkin termasuk hibah atau murni harta warisan.
Ia turut mempertanyakan kondisi apabila suatu aset telah dibuatkan akta maupun telah disewakan.
Menanggapi hal tersebut, saksi ahli kembali menegaskan bahwa pihak yang melakukan penjualan tetap menjadi pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila aset tersebut merupakan bagian dari harta warisan dan dijual tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
(Rif)












