Surabaya, I- Todays.com – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Supriyadi di Pengadilan Negeri Surabaya diwarnai kesaksian emosional dari Marlan, paman terdakwa, Selasa (10/3/2026).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo, Marlan bahkan berani bersumpah bahwa keponakannya bukan orang yang terlibat dalam pergaulan narkoba. Dengan nada tegas ia menyatakan selama ini tidak pernah melihat Supriyadi berhubungan dengan barang haram tersebut.
“Saya tidak pernah melihat dia bergaul dengan narkoba,” ujarnya di ruang sidang.
Menurut Marlan, keseharian Supriyadi hanya bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah apartemen di Surabaya. Di luar pekerjaan, terdakwa disebut memiliki kebiasaan rutin pulang ke kampung halamannya di Desa Aeng Tabar, Tanjung Bumi, Bangkalan setiap hari Kamis.
Tujuannya bukan untuk bersenang-senang, melainkan mengikuti kegiatan mengaji. “Setiap Kamis dia pulang untuk mengaji,” kata Marlan.
Namun ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum terkait peristiwa penangkapan Supriyadi dalam kasus narkoba, Marlan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia juga tidak mengetahui tempat tinggal keponakannya selama berada di Surabaya.
“Saya baru tahu setelah ada pemberitahuan dari kepolisian,” ujarnya.
Usai persidangan, Marlan tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya atas perkara yang menjerat keponakannya, terlebih terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi.
“Saya sangat tidak terima. Sangat tidak terima saya, wallahi wa nabi saya,” katanya kepada wartawan.
Ia menegaskan, selama ini Supriyadi dikenal hidup sederhana. Setiap Kamis pulang ke Madura, menjalankan salat lalu mengaji. Keesokan harinya kembali ke Surabaya untuk bekerja.
“Jadi Kamis pulang, sembahyang lalu ngaji. Besoknya kerja lagi,” paparnya.
Marlan mengaku terpukul karena keluarga baru mengetahui kabar penangkapan tersebut sekitar sepekan setelah kejadian melalui surat dari pihak kepolisian.
“Semoga ada keadilan untuk keponakan saya,” harapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hopaldes Firman Nadeak, mengatakan saksi Marlan dihadirkan untuk menjelaskan keseharian kliennya di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, keterangan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.
“Saksi menjelaskan kehidupan terdakwa sehari-hari hanya bekerja dan pulang,” ujar Hopaldes.
Ia juga menegaskan bahwa rutinitas Supriyadi pulang ke Madura setiap Kamis adalah untuk mengikuti pengajian malam Jumat.
“Kamis malam Jumat mereka mengaji. Paginya kembali ke Surabaya untuk bekerja. Itu saja kegiatannya,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian fakta persidangan kepada majelis hakim.
“Kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai seluruh keterangan saksi di persidangan,” pungkasnya.
(Redaksi: Devi)












