SURABAYA, I- Todays.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 42,924 gram. Seorang pria berinisial IM (24) berhasil dibekuk saat berada di kamar kosnya di kawasan Hangtuah Gang VI, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dipisah dalam kemasan kecil dan diduga siap diedarkan kepada para pembeli.
Tersangka IM diketahui merupakan warga Kabupaten Sampang, Madura. Polisi menduga kamar kos yang ditempati tersangka dijadikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas menyita sebanyak 76 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 42,924 gram.
“Selain sabu, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan plastik, dompet kecil, telepon genggam, hingga uang tunai hasil transaksi narkotika,” ujar AKBP Dodi, Kamis (21/5).
Menurutnya, seluruh barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut diakui merupakan milik tersangka.
“Menurut pengakuan, tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial IL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Proses transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem tatap muka di lokasi kos tersangka,” katanya.
AKBP Dodi menjelaskan, tersangka memperoleh sabu dari pemasok di wilayah Simolawang, Surabaya. Barang diantar langsung ke kamar kos, sedangkan pembayaran dilakukan setelah barang laku terjual dengan sistem setor.
“Dari hasil pemeriksaan, IM mulai menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2026. Dalam satu pekan, ia disebut bisa membeli antara 20 hingga 50 gram sabu kemudian dijual kembali dalam paket kecil,” ungkapnya.
Harga jual sabu bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta per paket tergantung ukuran dan jumlah barang yang dibeli konsumen.
“IM biasanya menunggu calon pembeli di sekitar Hangtuah Gang VI Surabaya untuk melakukan transaksi secara langsung,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, IM mengaku nekat menjadi pengedar narkotika karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah berhenti dari pekerjaannya. Namun demikian, polisi menegaskan alasan ekonomi tidak dapat membenarkan tindakan melawan hukum, terlebih peredaran narkotika dinilai merusak generasi muda.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui regulasi terbaru tahun 2026.
AKBP Dodi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memburu pemasok utama yang saat ini masih buron.
(Jerry)












