Surabaya, I – Todays.com – Proses mediasi dalam perkara perdata yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Pengadilan Negeri Surabaya kembali menemui jalan buntu. Sidang yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian sengketa justru tertunda lantaran pihak penggugat tidak mampu menghadirkan penerjemah atau translator tersumpah sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum tergugat, Deddy Ringo, menegaskan bahwa penerjemah yang dibawa oleh pihak penggugat tidak memiliki status tersumpah, sehingga tidak memenuhi syarat legal dalam proses persidangan.
“Translator yang dibawakan oleh pihak penggugat sendiri itu belum yang tersumpah, jadi tidak sesuai aturan hukum. Kami meminta agar dihadirkan penerjemah yang tersumpah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya usai sidang.
Kondisi tersebut membuat agenda mediasi tidak berjalan efektif. Tidak ada pembahasan substansi perkara karena fokus tertahan pada persoalan administratif yang krusial.
“Dalam agenda mediasi belum dapat ada kesepakatan atau pembicaraan. Kita masih menunggu penggugat menghadirkan penerjemah tersumpah,” tambah Deddy.
Ia juga menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap mediasi dan belum masuk ke pokok perkara. Akibatnya, sidang kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada Kamis, 7 Mei 2026.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Sujiyanto, mengakui adanya kendala dalam proses mediasi. Selain persoalan penerjemah, ketidakhadiran salah satu prinsipal tergugat turut menjadi faktor penghambat tercapainya kesepakatan.
“Kami belum mencapai kesepakatan karena prinsipal tergugat T1 belum hadir. Yang hadir hanya T2 dan PT Hasil Karya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penerjemah tersumpah yang biasa digunakan sedang berada di luar negeri, sementara alternatif penerjemah lain yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM memiliki jadwal yang padat.
“Kami membawa translator yang tidak tersumpah, sehingga mediasi harus ditunda lagi karena tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Meski demikian, Sujiyanto memastikan bahwa pada jadwal mediasi berikutnya seluruh pihak, termasuk penerjemah tersumpah, akan dihadirkan agar proses dapat berjalan maksimal.
“Kita semua sepakat pada tanggal 7 nanti semua pihak akan hadir,” tegasnya.
Menariknya, di balik sengketa hukum ini, para prinsipal disebut masih memiliki hubungan keluarga. Hal ini membuka peluang penyelesaian damai jika komunikasi dapat berjalan dengan baik dalam mediasi mendatang.
“Kami hanya mendampingi. Pada dasarnya para prinsipal ini masih memiliki hubungan keluarga,” pungkasnya.
Dengan tertundanya mediasi ini, publik kembali menyoroti pentingnya kesiapan administratif dalam proses hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan pihak asing, guna memastikan jalannya persidangan yang efektif dan adil.
(Redaksi: Dv)












