Surabaya, i-todays.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Hasannah Prasetya, mantan terapis Superior Spa, setelah dinyatakan terbukti mencuri harta milik seorang pelanggan bernama Tonny Soegiono.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (15/7/2026). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan telah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Menyatakan terdakwa Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa.
Usai putusan dibacakan, baik tim penasihat hukum yang terdiri dari M. Zulfan Badru Naja dan Sujud Rahmatullah, maupun JPU menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa dan jaksa secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Suasana sidang berlangsung emosional. Sebelum memasuki ruang sidang, Nur Hasannah tampak didampingi anggota keluarganya. Selama persidangan, ia lebih banyak tertunduk sambil sesekali berbincang dengan kuasa hukumnya setelah mendengar putusan hakim.
Setelah sidang berakhir, perempuan yang mengenakan rompi tahanan itu kembali digiring petugas menuju ruang tahanan PN Surabaya. Sebelum meninggalkan ruang sidang, ia sempat memeluk anggota keluarganya, termasuk anaknya yang telah menunggu di luar ruang persidangan.
Perkara ini bermula saat Nur Hasannah masih bekerja sebagai terapis di Superior Spa. Ia didakwa mengambil harta milik pelanggan bernama Tonny Soegiono. Atas perbuatannya, majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.






