SURABAYA, I- Todays.com – Kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan karyawan swasta kembali terungkap di persidangan. Abraham Santoso, yang menjabat sebagai supervisor creative marketing di PT Istana Surya Perkasa, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/4/2026).
JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Abraham Santoso,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam persidangan terungkap, Abraham telah bekerja di PT Istana Surya Perkasa sejak 2018. Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 29 Desember 2022, ia dipercaya memegang posisi strategis sebagai creative support atau supervisor creative marketing sekaligus koordinator produksi packaging.
Namun kepercayaan tersebut justru disalahgunakan. Sejak Desember 2022 hingga Juni 2024, terdakwa menjalankan modus pengadaan kemasan produk melalui purchase order (PO) fiktif dengan melibatkan dua vendor, yakni Cetakanku Krian dan Gloria Print.
Awalnya, terdakwa meyakinkan Direktur perusahaan, Viktor Mulyadi, bahwa kedua vendor tersebut menawarkan harga lebih murah dibandingkan vendor sebelumnya. Setelah mendapat persetujuan, terdakwa mulai mengajukan sejumlah PO.
Namun, PO tersebut ternyata tidak pernah direalisasikan. Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa membuat dokumen PO lengkap dengan spesifikasi barang, jumlah pesanan, hingga permintaan uang muka sebesar 10 hingga 30 persen.
Pembayaran dari perusahaan kemudian diarahkan ke sejumlah rekening, di antaranya rekening BRI dan BCA atas nama pihak lain. Setelah dana masuk, uang tersebut ditransfer kembali ke rekening milik terdakwa.
Untuk menutupi aksinya, Abraham juga membuat surat jalan dan invoice palsu agar seolah-olah barang telah dikirim dan pembayaran dapat dicairkan sepenuhnya. Ia bahkan memanipulasi data dalam sistem SAP perusahaan agar seluruh dokumen terlihat valid.
Kasus ini akhirnya terungkap pada Juli 2024, setelah tugas purchasing dialihkan kepada karyawan lain. Dari hasil pengecekan dokumen dan stok gudang, ditemukan selisih besar antara jumlah barang yang dipesan dengan barang yang benar-benar diterima.
Audit internal menunjukkan nilai transaksi fiktif melalui vendor Cetakanku Krian mencapai Rp456.325.000, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp135.697.500. Namun sebagian besar barang dalam dokumen tersebut tidak pernah diterima perusahaan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan memanfaatkan jabatan yang dipercayakan kepadanya, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
Atas perbuatannya, Abraham Santoso didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
(Redaksi: Dv)












